KPU Kukar Musnahkan 8.259 Surat Suara Pemilu 2024 yang Rusak
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Sebanyak 8.259 surat suara dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kukar. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, di Halaman KPU,
Selasa (13/2/2024).
Surat suara tersebut, dimusnahkan karena mengalami kerusakan
sehingga tak bisa digunakan pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang
berlangsung 14 Februari 2024.
Ketua KPU Kukar Purnomo mengatakan, kategori surat suara yang
rusak seperti gambar tak jelas, tulisan berbayang, ada noda atau titik tinta,
bahkan lusuh, namun dipastikan tak ada surat suara yang tercoblos duluan. Dari
surat suara yang rusak tersebut didominan surat suara pada pemilihan Presiden
(Pilpres) yang mencapai 2.350 lembar.
Kemudian disusul dengan surat suara pemilihan legislatif (Pileg)
tingkat DPR RI mencapai 2.060 lembar, sementara surat suara untuk DPD RI yang
alami kerusakan ada 1.874 lembar.
Sedangkan untuk surat suara yang rusak pada Pileg tingkat
Kabupaten/Kota ada 1.565 lembar dan ada 410 lembar surat suara yang rusak pada
Pileg tingkat Provinsi.
"Dalam ketentuan tata kelola logistik, apabila ada surat
suara yang buram gambarnya, tak jelas tulisannya, ada noda atau titik, kusut,
potongan tak simetris, hal itu tak boleh digunakan dan harus dimusnahkan,"
kata Purnomo pada awak media.
Pendistribusian surat suara ke TPS sesuai dengan jumlah Daftar
Pemilih Tetap (DPT) + 2 persen, namun bagi surat suara yang rusak dicetakan
yang baru sebagai penggantinya.
"Surat suara yang rusak sudah diganti dengan yang baru, jadi
surat suara itu sesuai dengan DPT + 2 persen," ucapnya.
KPU Kukar memastikan, surat suara yang telah didistribusikan ke
seluruh Kecamatan se Kukar layak digunakan sebagai menyalurkan hak pilihnya dan
tak ada kecurangan, karena dalam proses pemilu 2024 diawasi oleh Badan
Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Polres Kukar, Kodim 0906 Kukar. (riz)